Kategori
Hubungan Publik Kehidupan Sosial Masyarakat Uncategorized @id

Masyarakat Adat sebagai Subjek Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Taman Pesisir Jeen Womom

Masyarakat Adat sebagai Subjek Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Taman Pesisir Jeen Womom

Tanggal

26 Juli 2021

Penulis

Sinus Keroman

Faktor utama implementasi pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) menjadi efektif apabila pengelola KKP melibatkan masyarakat sebagai subjek.

Kawasan Konservasi Taman Pesisir Jeen Womom ditetapkan pada tahun 2017 dalam rangka percepatan pengelolaan efektivitas Kawasan konservasi. Karakteristik penetapan TP Jeen Womom adalah setiap tahun sekitar 70% penyu belimbing bertelur di kawasan ini. Terdapat 2 (dua) pantai peneluran penyu Jeen Womom yaitu Jeen Yessa dan Jeen Syuab.  Universitas Papua (UNIPA) melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) menyadari pentingnya peran masyarakat, khususnya masyarakat adat dalam upaya pemantauan penyu di TP Jeen Womom.

Pemilik kawasan ini adalah masyarakat adat yang terdiri dari 5 orang pemilik pantai Jeen Yessa dan 4 (empat) orang pemilik pantai Jeen Syuab. Kesembilan orang ini merupakan pemilik hak pantai Jeen Womom yang diakui oleh masing-masing marga dan diintegrasikan sebagai tenaga patroli oleh UNIPA. Selain pemilik hak, LPPM-UNIPA juga melibatkan 15 orang masyarakat lokal sebagai tenaga patroli Jeen Womom.  Pemilik hak pantai dan tenaga patroli lokal mendapatkan kompensasi (gaji) setiap bulannya dengan tujuan agar pemantauan penyu di Pantai Jeen Womom berjalan secara efektif. Instrumen keterlibatan masyarakat memberikan kontribusi yang besar dengan meningkatnya produksi tukik.

Simak cerita lengkapnya pada Newsletter Edisi IX (Januari-Maret 2021) di sini.