Kategori
Hubungan Publik Kehidupan Sosial Masyarakat

Sasi Adat Di Pantai Jeen Yessa: Kearifan Lokal Untuk Melestarikan Penyu Yang Terancam Punah

Sasi Adat Di Pantai Jeen Yessa: Kearifan Lokal Untuk Melestarikan Penyu Yang Terancam Punah

Penulis

Tim Jeen Yessa dan Jeen Syuab

Tanggal

6 Desember 2021

Taman Pesisir Jeen Womom terdiri dari dua pantai peneluran, Jeen Yessa dan Jeen Syuab. Sesuai SK Menteri Kelautan dan Perikanan No.53/KEPMEN-KP/2017, luasnya mencapai 32.250,88 Hektar. Pantai peneluran Jeen Yessa terdiri dari tiga pantai peneluran penyu, yaitu Pantai Wembrak, Pantai Batu Rumah, dan Pantai Warmamedi. Mulai tahun 2019, pemilik adat di desa Saubeba, Womom, dan Warmandi menerapkan Sasi Adat*) dengan melarang pengambilan hasil sumber daya alam tertentu, khususnya hewan endemik tertentu dan hewan migrasi. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga kualitas dan populasi satwa langka, termasuk penyu, dari ancaman perburuan manusia di sekitar lokasi bertelur. Selama masa penutupan, masyarakat setempat sepakat untuk melarang perburuan**) spesies endemik tertentu, termasuk empat spesies penyu. Jika mereka menemukan hewan-hewan itu secara tidak sengaja terjerat dan mati dalam perangkap yang mereka buat, mereka akan mencatat dan melaporkannya kepada pemilik adat. Tetapi jika mereka menemukan hewan itu masih hidup, mereka akan melepaskannya.

Pemilik adat sepakat untuk menggelar upacara pembukaan Sasi pada 10 Juni 2021. Namun karena suatu hal, kegiatan diundur menjadi tanggal 11 Juni 2021. Usai upacara, masyarakat setempat dan pemilik adat memasang tali di sekitar pantai peneluran untuk menangkap hewan pemangsa (babi) yang mengancam sarang penyu. UNIPA memfasilitasi kegiatan ini dengan memberikan tali Polyplin (tali 5-7 mm) dan membuat billboard yang menginformasikan para pemburu di pantai Jeen Yessa tentang hewan-hewan tertentu yang dilarang untuk diburu.

Catatan kaki:

*)Sasi merupakan kearifan lokal yang diterapkan oleh masyarakat setempat. Kata sasi berasal dari kata sanksi (saksi), mengandung pengertian larangan pemanfaatan sumber daya alam tertentu tanpa izin dalam waktu tertentu, yang bermanfaat secara ekonomi bagi masyarakat.

**)Kebanyakan orang di daerah ini berburu dan meramu setiap hari; mereka berburu di pantai dan hutan sebagai sumber makanan mereka.

Bagikan Tulisan

Berita Terkait

Video Kami

Kategori Lainnya

Berita Lainnya

Kategori
Hubungan Publik Kehidupan Sosial Masyarakat Uncategorized @id

Masyarakat Adat sebagai Subjek Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Taman Pesisir Jeen Womom

Masyarakat Adat sebagai Subjek Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Taman Pesisir Jeen Womom

Tanggal

26 Juli 2021

Penulis

Sinus Keroman

Faktor utama implementasi pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) menjadi efektif apabila pengelola KKP melibatkan masyarakat sebagai subjek.

Kawasan Konservasi Taman Pesisir Jeen Womom ditetapkan pada tahun 2017 dalam rangka percepatan pengelolaan efektivitas Kawasan konservasi. Karakteristik penetapan TP Jeen Womom adalah setiap tahun sekitar 70% penyu belimbing bertelur di kawasan ini. Terdapat 2 (dua) pantai peneluran penyu Jeen Womom yaitu Jeen Yessa dan Jeen Syuab.  Universitas Papua (UNIPA) melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) menyadari pentingnya peran masyarakat, khususnya masyarakat adat dalam upaya pemantauan penyu di TP Jeen Womom.

Pemilik kawasan ini adalah masyarakat adat yang terdiri dari 5 orang pemilik pantai Jeen Yessa dan 4 (empat) orang pemilik pantai Jeen Syuab. Kesembilan orang ini merupakan pemilik hak pantai Jeen Womom yang diakui oleh masing-masing marga dan diintegrasikan sebagai tenaga patroli oleh UNIPA. Selain pemilik hak, LPPM-UNIPA juga melibatkan 15 orang masyarakat lokal sebagai tenaga patroli Jeen Womom.  Pemilik hak pantai dan tenaga patroli lokal mendapatkan kompensasi (gaji) setiap bulannya dengan tujuan agar pemantauan penyu di Pantai Jeen Womom berjalan secara efektif. Instrumen keterlibatan masyarakat memberikan kontribusi yang besar dengan meningkatnya produksi tukik.

Simak cerita lengkapnya pada Newsletter Edisi IX (Januari-Maret 2021) di sini.