Kategori
Pemberdayaan Masyarakat Peningkatan Ekonomi Masyarakat

Lokakarya Para Pihak dalam Pengembangan Kabupaten Konservasi dan Masyarakat Adat di Tambrauw, Papua Barat

Lokakarya mitra dalam pengembangan Kabupaten Konservasi dan masyarakat hukum adat dilakukan di Fef, Ibukota Kabupaten Tambrauw, pada tanggal, 28 Januari 2020. Pertemuan rutin ini merupakan kegiatan Kelompok Kerja (Pokja) Pemerintah Kabupaten Tambrauw. Keanggotaan dalam Pokja terdiri dari Organisasi Perangkap Daerah (OPD) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ketua Pokja adalah Sekertaris Daerah Kabupaten Tambrauw. Lokakarya biasanya dilakukan setiap awal atau akhir tahun (menyesuaikan dengan kegiatan mitra dan pemerintah).

Peserta yang hadir pada pertemuan ini sebanyak 30 orang terdiri dari OPD dan mitra kerja pemerintah Kabupaten Tambrauw. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tambrauw Bapak, Engelbertus Kocu, S.Hut., M.Si dan ditutup oleh Asisten II, Bapak Saur Sitomorang. Dalam sambutannya Setda Tambrauw berpesan agar, (a).LSM lokal yang mendampingi kegiatan pemetaan wilayah adat segera dilakukan di seluruh Kabupaten Tambrauw sehingga pengerjaan pembangunan berdasarkan alokasi wilayah, (b). Pembangunan berfokus pada penyebaran 6 (enam) suku di wilayah Kabupaten Tambrauw, (c). Pemetaan wilayah adat secara menyeluruh di kabupaten Tambrauw mulai dari Fef, Bamusbama dan seluruh wilayah Kabupaten Tambrauw, (d). Akan ada pembahasan RTRW dan RDTR pada Bulan Mei 2020, sehingga OPD dan mitra kerja Kabupaten Tambrauw diharapkan hadir dalam pertemuan tersebut, (e). Dalam pertemuan ini (28 Januari 2020), menghasilkan rekomendasi pemetaan wilayah sehingga Tahun 2020, pemerintah membangun berdasarkan alokasi area wilayah adat, area konservasi dan area pembangunan.

Kegiatan Presentasi di Fef, 28 Januari 2020 (Dok. CoE)

Foto : S4C

Dalam pertemuan ini beberapa narasumber yang mempresentasikan hasil capaian kegiatan dan rencana ke depan diantaranya Akawoun (LSM lokal Tambrauw) yang mendampingi pemetaan wilayah adat, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Bogor, Yayasan WWF Indonesia Site Papua, LPPM-UNIPA, dan Samdhana Institut. Masing-masing menyampaikan hasil kegiatan Tahun 2019 dan rencana kerja Tahun 2020. Selain itu OPD juga memberikan pandangan terutama komitmen dalam kerangka pembangunan Kabupaten Tambrauw berbasis konservasi dan masyarakat adat. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan merumuskan hasil pertemuan.

Rumusan yang dihasilkan pada pertemuan diantaranya: (1). Pemerintah daerah Kabupaten Tambrauw diminta untuk segera menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan di wilayah Kabupaten Tambrauw agar mendukung Kabupaten Konservasi dan masyarakat adat, (2). Sinkronisasi pembahasan tim revisi  RTRW  dan tim RDTR  bersama mitra  dan Pemda Tambrauw dalam   bentuk lokakarya   lanjutan sesuai pengaturan oleh pemerintah daerah, (3). Alokasi dana APBD untuk mendukung kerja mitra lokal  (Akawuon) dalam  musyawarah adat penentuan batas-batas wilayah adat,  (4). Percepatan Penyelesaian SK   Bupati Tambrauw   tentang Panitia Masyarakat Hukum Adat, (5). Penyelesaian dokumen master plan Dokumen Kabupaten Tambrauw sebagai kabupaten konservasi, (6). Penertiban kegiatan LSM yang ada di pantai Jeen Womom, (7). Terkait dengan pembiayaan pertemuan lanjutan  akan di fasilitasi oleh mitra pemerintah pada Bulan Mei 2020, (8). Adanya rekomendasi   dan pemberitahuan   dari   setiap LSM  terkait   dengan pekerjaan di lapangan di   Kabupaten Tambrauw, (9). Penyampaian laporan program kerja Tahun   2019 dan Rencana   Kerja Tahun 2020 oleh Mitra  LSM yang bekerja di Tambrauw kepada Bupati, 10). Perda penggunaan lahan di kabupaten Tambrauw segera di susun oleh Pemda, (11). Penyusunan Peraturan Bupati tentang petunjuk pelaksanaan Perda, (12). Salah satu tugas pokok dan fungsI Masyarakat Adat akan diusulkan untuk masukan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung.

(Oleh : Sinus Keroman,Kartika Zohar, dan Yairus Swabra)