Selasa, 17 Oktober 2017, bertempat di Aula Kantor Bupati Tambrauw dan melalui Pemerintah Kabupaten Tambrauw yang didukung oleh WWF telah dilaksanakan kegiatan lokakarya. Lokakarya tersebut adalah Lokakarya Pengelolaan Taman Pesisir (TP) Jeen Womom dalam Kewenangan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua Barat dan Laporan Kegiatan Monitoring Penyu Belimbing. Kegiatan tersebut bertujuan untuk membahas rencana pengeloaan Taman Pesisir Jeen Womom sebagai pantai peneluran satwa dilindungi yaitu Penyu Belimbing secara khusus dan jenis penyu lainnya serta penyampaian laporan hasil kegiatan Monitoring Penyu di Distrik Abun.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Bupati Kabupaten Tambrauw. Dalam sambutannya Bupati menyampaikan bahwa dengan menggunakan APBD Kabupaten Tambrauw telah dibuat jalan untuk beberapa tempat yang sulit diakses dan masih terus dikerjakan. Perencanaan Bupati untuk mempermudah akses menuju pantai peneluran maka akan dibangun jalan hingga ke pantai dan kampung-kampung sekitar yang terdekat. Harapannya dengan tersedia jalan dapat membantu masyarakat dalam hal pemasaran hasil kebun dan kerajinan tangan milik masyarakat di kampung setempat, hingga dapat membantu keuangan keluarga. Bupati juga menyampaikan bahwa jalan raya akan dibangun dengan radius 2-6 km dari bibir pantai sehingga tidak mengganggu aktivitas peneluran penyu.

Foto : Tim Abun Pemberdayaan

Foto : Tim Abun Pemberdayaan

Foto : Tim Abun Pemberdayaan
Pada Lokakarya tersebut terdapat beberapa materi yang secara berurutan dipresentasikan antara lain: Rencana Pengelolaan Taman Pesisir Jeen Womom setelah UU No. 23 Tahun 2014, yang disampaikan oleh Bastian Wanma dari Dinas Kelauatan dan Perikanan Provinsi Papua Barat; Laporan Monitoring Penyu, oleh Hadi Ferdinandus dari WWF; Konservasi Penyu secara Holistik di Distrik Abun, oleh Fitriyanti Pakiding dan William Iwanggin dari Divisi Pembangunan Berkelanjutan LPPM UNIPA; dan Pengembangan kepariwisataan kawasan pesisir Jeen Womom Distrik Abun melalui Revitalisasi Forum Kolaborasi Konservasi Kabupaten Tambrauw Papua Barat, yang disampaikan oleh Asisten II Kabupaten Tambrauw.
Pada lokakarya tersebut juga dihasilkan beberapa keputusan diantaranya: 1) Dengan terbitnya UU No. 23 tahun 2014, maka UPTD Jeen Womom yang telah dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Tambrauw akan dijalankan oleh pemerintah Provinsi Papua Barat; 2) UPTD Jeen Womom bertanggung jawab terhadap semua upaya yang dilakukan oleh semua lembaga yang berkontibusi terhadap upaya pelestarian penyu dan pengembangan masyarakat di Taman Pesisir Jeen Womom untuk itu perlu disediakan kantor sementara UPTD untuk pelaksaan operasional UPTD; 3) WWF dan UNIPA bersedia mendukung UPTD Jeen Womom melalui penyediaan data, pengembangan sumberdaya manusia dan upaya pelestarian penyu. Khusus untuk dukungan dari YPLI menunggu keputusan dari Pimpinan YPLI; 4) Disarankan untuk UPTD Jeen Womom segera membuat pertemuan antara tiga lembaga yang bekerja di Jeen Womom guna mensikronkan data dan informasi serta menyepakati metodologi yang digunakan agar data dan informasi yang dipublikasikan dapat dipertanggungjawabkan; 5)Upaya pengelolaan Jeen Womom tidak hanya dititik beratkan pada sektor konservasi penyu belimbing tetapi harus dapat memberikan kontribusi secara ekonomis kepada masyarakat yang hidup disekitar pantai Jeen Womom; 6) Lembaga-lembaga yang bekerja di Pantai Jeen Womom wajib melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, distrik, kabupaten dan UPTD; 7) Perlu ada kajian terkait pelestarian dan pengembangan penyu agar digunakan sebagai materi dipahami bagi masyarakat yang bermukim di sekitar Taman Pesisir Jeen Womom maupun masyarakat dari luar Pantai Jeen Womom agar tidak memanfaatkan daging dan telur penyu.
Akhirnya kami berharap, untuk pertemuan penting seperti ini dapat diundang dan dihadiri oleh lebih banyak pihak yang memiliki kepedulian dan dedikasi yang tinggi terhadap Konservasi Penyu.
Berita Lainnya

Sinus Keroman dan Yosua Kocu – Agustus 1, 2019

