Penyampaian Capaian Kegiatan Universitas Papua Tahun 2020 Kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Papua Barat

Tanggal

7 Februari 2022

Penulis

Sinus Keroman

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No: 23 Tahun 2014 pasal 27 ayat 3, Kawasan Konservasi Perairan (KKP) dan kawasan perlindungan lainnya di pesisir dan pulau-pulau dikelola oleh pemerintah provinsi. Oleh karena itu, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi merupakan organisasi yang memiliki kewenangan untuk mengelolanya.

KKP Taman Pesisir Jeen Womom adalah pantai peneluran penyu belimbing terbesar di Pasifik Barat. Setiap tahun sekitar 75% penyu belimbing di Pasifik Barat bertelur di daerah ini. Taman pantai Jeen Womom ditetapkan sebagai KKL pada tahun 2017. Tujuannya adalah untuk mempercepat pengelolaan kawasan konservasi.

Sejak tahun 2017, Divisi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Papua (LPPM-UNIPA) telah menerapkan strategi holistik untuk konservasi penyu. Pendekatan holistik meliputi:

  • Pemutakhiran data aktivitas peneluran penyu dan perlindungan sarang-sarang penyu untuk meningkatkan jumlah tukik.
  • Peningkatan kapasitas untuk masyarakat lokal.
  • Membangun kemitraan dengan masyarakat adat, pemerintah daerah, dan mitra konservasi.

 

Sebagai pengelola KKP, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi (DKP) Papua Barat berperan signifikan dalam mengawasi program-program yang dilaksanakan UNIPA. Oleh karena itu, pada 28 Mei 2021, di Aula DKP Papua Barat, UNIPA melaporkan hasil program di Jeen Womom selama tahun 2020. Tujuannya untuk menyampaikan capaian upaya perlindungan penyu dan program pendukung lainnya dalam evaluasi, audiensi, dan saran.

381 Comments